Kelembagaan
Kelembagaan
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan, serta penglolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta penyusunan bahan laporan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja Dinas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan sesuai dengan prosedur;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan;
- Mengkoordinasikan kegiatan operasional perencanaan, administrasi umum, ketatausahaan, perpustakaan, arsip, kepegawaian, kehumasan, protokol, pengelolaan perlengkapan rumah tangga badan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, kehumasan, ketatausahaan, penyusunan rencana kebutuhan barang unit, dan administrasi kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemantauan, kegiatan. rencana, program, dan anggaran serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan.
- Sub Bagian Keuangan tugas melaksanakan penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban, verifikasi dan pengawasan pengelolaan keuangan.
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan penataan, penaatan pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- merencanakan program kerja bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- menyiapkan rumusan kebijakan penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- mengkoordinasikan pelaksanaan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- penyiapan bahan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif-disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- penyiapan bahan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (NSDA dan LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- mengkoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup);
- penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan;
- penyusunan dan fasilitasi kebijakan tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat bidang lingkungan hidup;
- penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan pelaporan bidang penataan dan penaatan pengelolaan lingkungan hidup;
- pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyusunan kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan kerja sama masyarakat hukum adat;
- penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur penyuluh lingkungan dan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas pengendalian, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah, limbah B3 serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas, bidang ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, bidang ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- merencanakan program kerja bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
- penyusunan perencanaan program pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran;
- penyiapan bahan penyusunan informasi pengelolaan sampah dan penetapan target pengurangan sampah;
- penyiapan kebijakan penanganan sampah dan pembinaan daur ulang;
- penyediaan sarana prasarana penanganan sampah serta penetapan lokasi TPS, TPST dan TPA;
- penyusunan kebijakan perizinan pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah;
- pelaksanaan perizinan dan pengawasan limbah B3;
- pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut;
- penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan;
- pengembangan sistem informasi peringatan pencemaran lingkungan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dan melaporkan hasilnya;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Perhubungan
Bidang Perhubungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan lalu lintas, angkutan dan prasarana keselamatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Prasarana dan Keselamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kerja kegiatan bidang;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan sektor lalu lintas, angkutan dan prasarana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan perhubungan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dan melaporkan hasilnya;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Lalu Lintas dan Angkutan
- Seksi Prasarana dan Keselamatan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
A. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait lalu lintas dan angkutan.Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- menyusun program dan rencana kegiatan Seksi Lalu Lintas dan Angkutan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab;
- membimbing pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai peraturan dan prosedur;
- memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai peraturan dan prosedur;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang rencana induk jaringan LLAJ kabupaten dan penyediaan angkutan umum;
- penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam daerah kabupaten;
- penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan dalam daerah kabupaten;
- penetapan rencana induk perkeretaapian, jaringan jalur kereta api dan jaringan pelayanan perkeretaapian dalam satu daerah kabupaten;
- penyediaan perlengkapan jalan dan rekayasa lalu lintas pada jaringan jalan kabupaten;
- pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan kabupaten;
- penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
- penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan trayek pedesaan;
- penerbitan izin trayek sungai dan kapal yang melayani trayek daerah;
- penetapan tarif kelas ekonomi dan kendaraan pada lintas penyeberangan daerah kabupaten;
- penetapan wilayah operasi angkutan dan penerbitan izin penyelenggaraan taksi;
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
- penyiapan bahan kebijakan pengujian berkala kendaraan bermotor dan izin usaha jasa terkait perawatan kapal;
- pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
B. Seksi Prasarana dan Keselamatan
Seksi Prasarana dan Keselamatan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang prasarana dan keselamatan.Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Prasarana dan Keselamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- menyusun program dan rencana kegiatan Seksi Prasarana dan Keselamatan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai peraturan dan prosedur;
- memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- penyiapan bahan kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe C;
- penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
- penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal, sungai dan danau;
- pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan;
- penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan;
- penerbitan izin reklamasi wilayah perairan pelabuhan dan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri;
- penyiapan bahan kebijakan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan;
- fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan jalan;
- fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- penegakan hukum oleh PPNS bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan bahan kebijakan pemaduan moda dan pengembangan teknologi perhubungan;
- pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang prasarana dan keselamatan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.